Dilansir dari halaman www.agddinkes.jakarta.go.id, Jumat (22/7/2016) dijelaskan bahwa unit ambulans ini disiagakan di beberapa rumah sakit di Jakarta dan untuk beberapa acara.
Tercatat ada 48 unit ambulans yang dimiliki Pemprov DKI. Beberapa fasilitas medis turut dimiliki tiap unit untuk menunjang proses pengantaran pasien dari lokasi menuju rumah sakit atau pemindahan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Untuk mengakses fasilitas ini, warga bisa menghubungi call center Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) 119 atau hotline (021)65303118.
Kalau warga tersebut berKTP DKI Jakarta maka pelayanan ini gratis tetapi jika ia warga luar Jakarta maka ada perhitungan biaya pelayanannya.
"Prosedurnya warga tinggal menelepon call center tersebut dan menjelaskan ambulans dengan spesifikasi seperti apa yang dibutuhkan. Nanti akan dipandu," lanjutnya.
Jika menggunakan ambulans ini, tak hanya armadanya saja namun akan ada 2 tenaga medis terlatih yang ikut serta. Jika diperlukan, barulah tenaga medis dari rumah sakit atau puskesmas diikutkan. (mnb/mad)