Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya mengembangkan tersangka MR, rekan AL. Penanganan AL sendiri diserahkan ke POM TNI.
Berangkat dari keterangan MR, polisi menangkap UF alias U dan M di area parkir klinik bersalin Fatimah di Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah 13 Juni 2016 pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, Agung menjelaskan, UF dan M menyebut mendapat uang palsu dari seseorang di Temanggung, Jateng berinisial EY alias H.
"Lalu kita tangka H di kediamannya di Temanggung," ujar Agung.
EY ditangkap di Jalan Raya Secang, Dusun Bandran Kidul RT 002/006, Kelurahan Bandran, Kecamatan Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2016) kemarin.
Sejumlah barang bukti berhasil disita seperti uang kertas palsu yang belum digunting pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lak, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lak. Selain itu, alat pencetak uang palsu itu juga disita polisi.
Uang palsu yang disita/ Idham detikcom |
"Kami terus melakukan pengembangan dengan ditangkapnya tersangka HY di Dusun Karang Malang, Desan Candisari, Magelang. HY adalah pemesan dan pemberi modal. HY ini perangkat Desa Candisari, Kasi Pemerintahan," katanya.
"Setakah itu, kita tangkap AM di Jalan Pucung Raya, Banyumanik, Semarang, dia pengedar dan membantu tersangka H membuat uang palsu," sambungnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (idh/rvk)












































Uang palsu yang disita/ Idham detikcom