Bareskrim Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Jaringan Kolonel Agus

Bareskrim Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Jaringan Kolonel Agus

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 17:05 WIB
Bareskrim Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Jaringan Kolonel Agus
Foto: Uang palsu yang disita/ Idham detikcom
Jakarta - Bareskrim Polri membekuk sindikat pengedar uang palsu di Jawa Tengah. Sindikat itu terkait dengan jaringan yang melibatkan anggota TNI inisial Kolonel Agus (AL).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya mengembangkan tersangka MR, rekan AL. Penanganan AL sendiri diserahkan ke POM TNI.

Berangkat dari keterangan MR, polisi menangkap UF alias U dan M di area parkir klinik bersalin Fatimah di Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah 13 Juni 2016 pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran UF dan M adalah pengedar uang palsu dan pendana," kata Agung di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Saat diperiksa, Agung menjelaskan, UF dan M menyebut mendapat uang palsu dari seseorang di Temanggung, Jateng berinisial EY alias H.

"Lalu kita tangka H di kediamannya di Temanggung," ujar Agung.

EY ditangkap di Jalan Raya Secang, Dusun Bandran Kidul RT 002/006, Kelurahan Bandran, Kecamatan Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2016) kemarin.

Sejumlah barang bukti berhasil disita seperti uang kertas palsu yang belum digunting pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lak, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lak. Selain itu, alat pencetak uang palsu itu juga disita polisi.

Uang palsu yang disita/ Idham detikcom


"Kami terus melakukan pengembangan dengan ditangkapnya tersangka HY di Dusun Karang Malang, Desan Candisari, Magelang. HY adalah pemesan dan pemberi modal. HY ini perangkat Desa Candisari, Kasi Pemerintahan," katanya.

"Setakah itu, kita tangkap AM di Jalan Pucung Raya, Banyumanik, Semarang, dia pengedar dan membantu tersangka H membuat uang palsu," sambungnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (idh/rvk)


Berita Terkait