dr Indra dan Suster Irna Jadi Tersangka Vaksin Palsu, Izin Praktik Dibekukan

Kasus Vaksin Palsu

dr Indra dan Suster Irna Jadi Tersangka Vaksin Palsu, Izin Praktik Dibekukan

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 16:50 WIB
Kasus vaksin palsu (Ilustrator: Basith Subastian)
Jakarta - Izin praktik dua tersangka kasus vaksin palsu dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, yakni dr Indra Sugiarno SpA dan suster Irna telah dibekukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto saat dihubungi detikcom lewat telepon, Jumat (22/7/2016).

"Izin praktik mereka dibekukan," kata Koesmedi. Selain keduanya, izin praktik tersangka lainnya, yakni bidan Monagu Elly Novita yang berpraktik di Ciracas, Jakarta Timur, juga telah dibekukan sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin ketiga tersangka bisa dicabut jika nantinya di persidangan secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat.

"Kalau yang menindak itu bukan saya, tapi KKI (Majelis Konsil Kedokteran Indonesia-red). KKI yang menentukan hukumannya ringan, dibekukan atau dicabut seumur hidup. Dinkes hanya menerima dan melaksanakan rekomendasi," jelas Koesmedi.

dr Indra Sugiarno SpA dan suster Irna adalah dua tersangka kasus vaksin palsu dari RS Harapan Bunda. Keluarga besar dr Indra menyebut bahwa dr Indra hanyalah korban karena tidak tahu vaksin itu palsu. Keluarga besar dr Indra tengah mengupayakan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

(Baca juga: Ini Curhatan Istri dr Indra Tersangka Kasus Vaksin Palsu RS Harapan Bunda)

Dalam kasus vaksin palsu di RS Harapan Bunda, seperti tertuang dalam slide yang dipaparkan Menkes Nila F Moeloek di depan Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/7), seorang tersangka berpofesi sales bernama M Syahrul diketahui menawarkan vaksin palsu lewat suster Irna. Irna kemudian meminta tanda tangan dokter agar vaksin itu bisa dimasukkan sebagai persediaan rumah sakit.

Irna ini juga diketahui sebagai penyedia botol vaksin untuk tersangka Rita Agustina dan Hidayat, pasutri yang menetap di Kemang Pratama Regency, Bekasi, Jawa Barat.

(Baca juga: Ahok Perintahkan Dinkes Periksa Pengelolaan Limbah Rumah Sakit di Jakarta) (hri/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads