Menurut Prasetyo, daftar nama itu tidak perlu disortir Presiden Joko Widodo. "Tidak ada istilah sampai ke Istana. Istana nggak ada urusan ini," kata HM Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Diyakini nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat bertabur warga negara asing. Hal itu juga dilakukan pada eksekusi mati gelombang I dan gelombang II.
"Itu kan kewenangan dan domain dari penegak hukum. Presiden tidak ikut campur tangan dalam masalah ini," ucap HM Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi
1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.
Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang
1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan
Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi dan Rencana Membuat Pabrik Sabu
Freddy mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya tersebut dihukum:
1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup (asp/asp)











































