"Ada masalah di internal karena masih ada beberapa oknum warga Adhyaksa yang masih nampaknya melakukan paradigma-paradigma lama, masih gemar melakukan hal-hal yang bersifat tercela, katakanlah misalnya menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan. Ini kita berusaha keras harus segera diakhiri. Kita sudah mengatakan Jaksa Agung Muda dan para Kajati untuk melihat masalah yang sangat serius yang harus kita tindak lanjuti," ujar Prasetyo saat menyampaikan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung selama satu tahun, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Dalam setahun terakhir, Prasetyo juga mengatakan ada faktor eksternal yang membuat penegakan hukum terhambat, misalnya karena adanya gugatan prapradilan. Menurutnya, adanya perkembangan peraturan perundang-undangan bahwa seseorang bisa mengajukan guguatan prapradilan saat ditetapkan sebagai tersangka membuat penegakan hukum terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, ia meminta jajaran jaksa dan penyidiknya meningkatkan kehati-hatian dan kualitas diri dalam proses hukum. Bukan berarti dengan adanya prapradilan proses hukum tidak dilakukan, tetapi tetap dilakukan dengan hati-hati.
"Mungkin saja sekarang ini melakukan penegakan hukum operasi itu melakukan proses hukum yang lebih panjang karena kita harus hati-hati, yakin, untuk melakukan sudah sesuai dengan standar SOP yang dilakukan, tapi ya tentunya disini tidak harus patah semangat kita harus gerak maju. Espektasi masyarakat khususnya terhadap penegakan ini meningkatkan kinerja. Ini semua yang kita harapkan sekarang yang pasti Kejaksaan tidak pernah surut dan berhenti dalam melaksanakan tugas kewajban dalam upaya memenuhi harapan masyarakat," kata Prasetyo.
Ia juga mengevaluasi progres penegakan hukum selama setahun, ia mengatakan kejaksaan melakukan tindakan represif dan preventif (pencegahan). Untuk melakukan upaya pencegahan, Prasetyo menyebut saat ini telah ada program Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di daerah dan pusat yang berfungsi sebagai pendamping pembangunan instansi, kementerian, dan pemerintah daerah saat melaksanakan proyek pembangunan. Tim tersebut digunakan untuk melakukan pendampingan bagi instansi terkait yang meminta perbantuan pendampingan saat melakukan pembangunan.
"Kita akan lebih meningkatkan pencegahan. Oleh karena itu, kejaksaan dalam setahun ini sudah melakukan pendampingan-pendampingan. Sekarang ini pemerintah sedang menggalakan pembangunan yang begitu pesar, khususnya imfrastruktur, ada beberapa proyek besar yang harus kita amankan. Kita tidak menghendaki bahwa program-program itu sendiri gagal di tengah jalan karena penyimpangan atau sebab lain. Oleh karena itu, kita berusaha mengawal. Kita sudah mengatakan ke Kementerian dan lembaga, dan pejabat daerah untuk manfaatkanlah program yang kita siapkan, yaitu TP4," ujar Prasetyo. (rvk/rvk)











































