Terpidana Kasus Narkoba ini Dibekuk Lagi karena Tepergok Edarkan Sabu

Terpidana Kasus Narkoba ini Dibekuk Lagi karena Tepergok Edarkan Sabu

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 14:44 WIB
Terpidana Kasus Narkoba ini Dibekuk Lagi karena Tepergok Edarkan Sabu
Foto: Dok Polres Rohil
Pekanbaru - Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Satu di antaranya justru terpidana yang belum selesai menjalani masa hukuman kasus narkoba.

Demikian disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Posma Lubis kepada detikcom, Junat (22/7/2016). Menurut Posma, kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Bernat Hutabarat (45) dan Prasetio alias Pras (45), keduanya warga Rohil.

"Satu tersangka Bernat sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus narkoba juga. Barang bukti yang disita dari keduanya ada beberapa bungkus plastik bening berisikan sabu," kata Posma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sabu, lanjut Posma, pihaknya juga menyita 4 HP dan uang Rp3 juta. Keduanya ditangkap pada 19 Juni 2016 atas laporan masyarakat atas peredaran narkoba di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

"Selama ini masyarakat merasa resah atas peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka," kata Posma.

Informasi yang dihimpun, tersangka atas nama Bernat sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Malah kasusnya sudah menjalani persidangan di pengadilan.

Belakangan, Bernat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam proses kasasi, masa penahannya habis sebelum ada vonis. Sehingga Bernat terpaksa dikeluarkan dari LP. Selama keluar sambil menunggu vonis MA, Bernat berulah kembali sebagai agen narkoba.

Foto: Dok Polres Rohil

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo mengakui bahwa tersangka Bernat sudah pernah menjalani persidangan. Selama menunggu putusan MA, masa penahanan sudah habis, sehingga Bernat keluar dari LP.

"Tapi minggu kemarin, putusan MA keluar dan memberikan vonis terhadapnya. Karena kembali ketangkap pihak kepolisian, kemarin siang langsung kita eksekusi sesuai putusan MA," kata Odit.

"Tapi saya tidak hapal berapa lama vonis yang diberikan MA kepada dia. Tapi sudah tidak ada masalah, kemarin siang langsung kita eksekusi," tutup Odit. (cha/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads