Apa Hubungan Anggota DPR Sareh Wiyono dengan Kasus Saipul Jamil? Ini Kata KPK

Apa Hubungan Anggota DPR Sareh Wiyono dengan Kasus Saipul Jamil? Ini Kata KPK

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 13:40 WIB
Apa Hubungan Anggota DPR Sareh Wiyono dengan Kasus Saipul Jamil? Ini Kata KPK
Jakarta - Penyidik KPK tengah mengembangkan penyidikan terkait dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Untuk menelisik lebih dalam, penyidik KPK pun memeriksa Sareh Wiyono yang saat ini duduk di Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra.

"(Pemeriksaan terhadap Sareh Wiyono) Bagian dari pengembangan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).

Mungkin agak mengherankan apabila melihat jabatan Sareh saat ini sebagai anggota DPR dengan kasus suap di PN Jakut. Namun apabila ditilik ke belakang, Sareh merupakan hakim senior yang telah malang melintang di pengadilan selama puluhan tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat, jabatan terakhir Sareh yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya pula dia sempat menduduki jabatan Ketua PN Jakut. Usai pensiun pada 31 Desember 2013, Sareh masuk bursa calon legislatif untuk Partai Gerindra. Namanya akhirnya lolos ke DPR dan dipilih menjadi Kepala Badan Legislatif DPR. Pada awal 2016, posisinya diganti Supratman dengan alasan untuk penyegaran.

Lalu apa hubungannya Sareh dengan perkara suap yang tengah disidik KPK?

Perkara yang menjadi latar belakang suap itu merupakan putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Dalam kasus itu, KPK mencokok Rohadi, seorang panitera pengganti PN Jakut yang disangka sebagai penerima uang haram dari pengacara Saipul Jamil.

Saat ditelisik, ternyata Rohadi juga menangani perkara lain yang menarik perhatian publik. Salah satunya yaitu kasus sengketa Partai Golkar.

"Iya benar, dulu dia (Rohadi) PP di perkara itu (sengketa Partai Golkar)," kata ketua majelis sengketa Partai Golkar, Dr Lilik Mulyadi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/6/2016).

Rohadi merupakan panitera pengganti di PN Jakut sejak tahun 2001. Rohadi sempat dimutasi ke PN Bekasi pada tahun 2011 dan kembali ke PN Jakut pada 2014 dan memegang perkara Golkar. Di kasus sengketa kasus Golkar itu, duduk sebagai ketua majelis hakim Lilik Mulyadi dengan anggota hakim Ifa Sudewi dan hakim Dasma. Ifa juga menjadi ketua majelis kasus Saipul Jamil.

"Sebagai ketua pengadilan, saya menunjuk anggota majelis. Untuk panitera penggantinya, ditunjuk oleh Panitera PN Jakpus," ujar Lilik yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua PN Jakut.

Setelah ditunjuk PP, maka koordinasi majelis dengan panitera terputus dan berjalan sesuai tugas masing-masing. Dalam perkara Partai Golkar, Panitera PN Jakpus menunjuk 3 panitera pengganti sekaligus. Panitera pengganti bertugas mencatat jalannya sidang, membuat berita acara sidang dan mempersiapkan administrasi persidangan. Tapi Lilik tidak tergantung dengan PP Rohadi.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan dia (Rohadi). Saya ketik semuanya sendiri. Kadang saya catat sendiri juga jalannya persidangan," ucap Lilik yang dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan itu.

Dengan ritme kerja tersebut, Lilik siap mempertanggungjawabkan akuntabilitas majelis yang mengadili Partai Golkar itu.

"Tidak ada itu (permainan-red)," ujar Lilik.

Sebagaimana diketahui, Rohadi ditangkap KPK pada Rabu (15/6) saat menerima suap dari seorang pengacara. KPK belum melansir secara resmi operasi tangkap tangan itu.

"Orangnya baik. Tidak pernah ada catatan," kata humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi. (dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads