Ahok: Dalam Kondisi Darurat, Warga Bisa Telepon Call Center Ambulans

Kisah Miris Aminah dan Bayinya

Ahok: Dalam Kondisi Darurat, Warga Bisa Telepon Call Center Ambulans

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 11:36 WIB
Gubernur DKI Basuki T Purnama (Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin)
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama berharap kejadian seperti Aminah yang dibawa naik angkot ke Puskesmas Ciracas saat hendak melahirkan, tidak terulang lagi. Ahok mengingatkan bahwa masyarakat yang dalam kondisi darurat bisa menghubungi 119 untuk menggunakan ambulans.

"Dia enggak telepon (call center Ambulans Gawat Darurat). Masyarakat jika langsung telepon, cepat (dikirim ambulans)," kata Basuki T Purnama saat ditanya wartawan di Kantor Dinas Kesehatan, Jl Kesehatan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).

Ia mengatakan jika keluarga Aminah menelepon call center AGD tersebut, pihak Dinas Kesehatan bisa langsung menindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok juga menjelaskan jika kondisi darurat, warga bisa langsung ke rumah sakit tanpa membawa surat rujukan dari puskesmas.

"Enggak ada itu rujukan, itu salah informasi. Yang ada masyarakat dibawa langsung ke rumah sakit. Itu mesti ada sosialisasi," sambungnya.

Pemprov DKI sedang menyempurnakan sistem call center 112 untuk seluruh pengaduan masyarakat mulai dari bencana, kebakaran dan ambulans.

"Kita juga lagi mau pindahin (ambulans gawat darurat) ke 112," ucapnya.

Aminah yang hendak melahirkan dibawa ke Puskesmas Ciracas oleh warga dan keluarganya pada Kamis (21/7) dengan menggunakan angkot. Namun di tengah jalan kondisinya menurun. Karena kondisi darurat, dokter memberi pertolongan di dalam angkot. Namun kondisinya terus menurun sehingga Aminah dirujuk ke RS Pasar Rebo dengan menggunakan ambulans puskesmas. Di RS, kondisi Aminah tidak memungkinkan karena telah hilang kesadaran dan kejang-kejang. Aminah meninggal bersama bayi di kandungannya. (mnb/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads