"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).
Raoul sebelumnya telah diperiksa pula pada 18 Juli 2016. Meski disebut tengah berada di luar negeri, nyatanya saat itu Raoul datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raoul merupakan kuasa hukum yang mewakili PT KTP melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) dalam perkara perdata di PN Jakpus. Untuk memuluskan langkahnya, Raoul menyuap panitera pengganti PN Jakpus bernama Santoso untuk menolak gugatan PT MMS terhadap PT KTP.
Duit suap itu diberikan kepada Santoso melalui perantara bernama Ahmad Yani yang juga bekerja di kantor advokat Raoul. Santoso dan Ahmad Yani pun ditangkap KPK usai melakukan transaksi uang haram.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK. Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Raoul sebagai tersangka meskipun saat itu Raoul tidak ikut ditangkap.
Kini Raoul masih diperiksa sebagai saksi dan belum pernah sekalipun diperiksa sebagai tersangka. Raoul pun juga belum ditahan penyidik KPK.
Terlepas dari itu, penyidik KPK masih menggali peran majelis hakim dalam kasus suap itu. Tak menutup kemungkinan apabila keterangannya dibutuhkan, majelis hakim akan diperiksa penyidik KPK. (dhn/Hbb)











































