Penyidik KPK pun memanggil 4 orang hakim yang mengadili perkara pencabulan tersebut. Keempatnya yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi, dan Jootje Sampaleng.
"Empat hakim PN Jakut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK tengah menelusuri sumber uang suap tersebut dengan memeriksa Saipul Jamil. Pedangdut tersebut telah diperiksa penyidik KPK sebanyak 3 kali.
Kasus suap ini merupakan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juni 2016. KPK pun telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi, dua advokat atas nama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah. Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bertha untuk mengatur vonis perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut. (asp/asp)











































