Majelis Hakim Saipul Jamil Diperiksa Berjemaah oleh KPK

Majelis Hakim Saipul Jamil Diperiksa Berjemaah oleh KPK

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 11:07 WIB
Saipul Jamil usai sidang di PN Jakut (mauludi/detikHOT)
Jakarta - KPK masih terus mendalami kasus suap di balik 'dagang' perkara yang dilakukan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Uang haram yang diterima Rohadi diduga untuk mengatur putusan terhadap perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Penyidik KPK pun memanggil 4 orang hakim yang mengadili perkara pencabulan tersebut. Keempatnya yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi, dan Jootje Sampaleng.

"Empat hakim PN Jakut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya diketahui telah masuk ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Sebelumnya ketua majelis hakim perkara tersebut yaitu Ifa Sudewi telah diperiksa KPK. Saat ini Ifa telah berpindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Sidoarjo di Jawa Timur.

Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK tengah menelusuri sumber uang suap tersebut dengan memeriksa Saipul Jamil. Pedangdut tersebut telah diperiksa penyidik KPK sebanyak 3 kali.

Kasus suap ini merupakan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juni 2016. KPK pun telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi, dua advokat atas nama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah. Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bertha untuk mengatur vonis perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads