Jika Diperlukan, Ahok Siap Bersaksi di Pengadilan Terkait Kasus Reklamasi

Jika Diperlukan, Ahok Siap Bersaksi di Pengadilan Terkait Kasus Reklamasi

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 09:56 WIB
Jika Diperlukan, Ahok Siap Bersaksi di Pengadilan Terkait Kasus Reklamasi
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) sempat dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Kini kasus tersebut telah bergulir ke tahap penuntutan dengan terdakwa mantan Presdir PT APL Ariesman Widjaja dan anaknya buahnya, Trinanda Prihantoro.

Sejumlah saksi telah memberikan keterangan di muka pengadilan. Di antaranya Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ahok mengatakan siap ikut memberikan kesaksian jika memang diperlukan.

"Belum (ada panggilan). Aku mana pernah enggak hadir sih. Kalau dipanggil hadir, tepat waktu lagi," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menjelaskan, ia akan akan dipanggil pengacara terdakwa jika keterangannya dapat meringankan. Sebaliknya, dia akan diminta tolong jaksa jika keterangannya bisa mendukung tuduhan.

"Kalau pengacara Ariesman pikir kesaksian BAP saya bisa meringankan dia, dia pasti ngotot panggil. Jaksa penuntut kalau yakin BAP saya bisa memberatkan tuduhannya bisa saya dipanggil. Biasanya begitu sih," tutur Ahok.

(rna/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads