Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) enggan berkomentar terkait hal tersebut.
"Kamu tanya sama mereka sajalah," tanggap Ahok singkat di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).
Pada persidangan Rabu (20/7) yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Prasetio dan Taufik dihadirkan sebagai saksi. Sejak awal persidangan, jaksa dan hakim mencecar Prasetio dan Taufik soal pembahasan 2 raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta yang berjalan alot dan berujung suap.
Di tengah persidangan, jaksa penuntut umum kemudian memutarkan rekaman sadapan telepon antara Prasetio Edi dan M Taufik. Dalam rekaman sadapan itu terungkap adanya 'order pasal'.
Berikut isi rekaman sadapan telepon antara Prasetio (P) dan Taufik (T):
P: Oh ya ya ya. Terus apa lagi?
T: Pasal yang per diorder udah beres semua. Tinggal pasal sanksi aja udah.
P: Iya iya iya kenapa lagi?
T: Besok kelar
P: Apa lagi bro?
T: Besok udah
P: Oh gitu ya
T: Hmmm
P: He eh
T: Apa ada perintah lagi?
P: Ya nanti, beresin
T: Ya lu kirimlah anjing!
P: Leh.. om!
Jaksa kemudian mengkonfirmasi ke Prasetio dan Taufik soal order pasal yang terdengar dalam rekaman sadapan tersebut. Namun, Prasetio dan Taufik sama-sama mengelak.
"Saya ini kan orangnya suka bercanda, jadi ya itu terbawa. Tidak ada itu order-order pasal," kata Prasetio.
Senada dengan Prasetio, Taufik pun membantah adanya order pasal dalam raperda reklamasi. Dia berkilah, ada keputusan fraksi yang menolak beberapa pasal usulan Pemprov DKI.
"Yang ada itu keputusan fraksi yang keberatan dengan draft yang diajukan Pemprov, kalau order tidak ada lah," ungkap Taufik.
(Baca juga: Terungkapnya Percakapan Prasetio Edi dan M Taufik Soal Order Pasal)
(rna/dnu)











































