Bareskrim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan dr Indra Terkait Vaksin Palsu

Bareskrim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan dr Indra Terkait Vaksin Palsu

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 22 Jul 2016 06:52 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dr Indra Sugiarno yang ditahan Bareskrim atas kasus vaksin palsu. Bareskrim masih mempertimbangkan permohonan itu.

"Semuanya kita pertimbangkan, tapi masih diproses ya, dipertimbangkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi detikcom, Jumat (22/7/2016).

Istri dr Indra, Dini Kusniadi, mengatakan suaminya hanyalah korban sebab tidak mengetahui bahwa vaksin yang dibeli dari sales S ternyata palsu. Lalu, apa sebenarnya peran dr Indra sehingga ditetapkan sebagai tersangka?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti sudah kita tetapkan tersangka, tapi kalau (menyangkut) materi (penyidikan) nanti kita lihat ya," ujar Agung.

Lebih jauh, Agung menegaskan pihaknya menetapkan tersangka atas dasar bukti dan fakta. Saat disinggung soal pernyataan istri dr Indra tentang adanya suster yang terlibat, Agung mengatakan penanganan vaksin palsu masih berlangsung.

"Saya rasa itu materi (penyidikan) ya, proses penyidikan sedang berlangsung," paparnya.

Jadi, semua kita pegang pedoman dan azaz yang berlaku dalam proses penyidikan, tentunya orang yang kita tetapkan sebagai tersangka tentunya dengan fakta dan bukti," urainya.

(idh/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads