"Oknum yang melakukan kesalahan itu kita serahkan pada polisi ya," ujar Ketua Satgasus yang juga Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Linda menjelaskan pemberian vaksin itu ada aturan mainnya. Peraturan itu juga telah dibuat dalam peraturan kementerian kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati masih adanya rumah sakit yang memasarkan obat atau vaksin, kata Linda itu bukan pihak manajemen rumah sakit. Mereka merupakan sales representatif dari perusahaan farmasi.
"Oh enggak, itu sales bukan sales yang menjual itu kayak sales representative yang menginformasikan tetapi Permenkes tentang itu sudah ada bahwa hal ini harus satu pintu, jadi sesuai Permenkes satu pintu, promosi atau informasi tentang obat harus satu pintu. Itu sudah ada Permenkes, bukan dilarang tapi harus satu pintu dan semua sales apapun juga itu harus yang mempunyai izin jadi dia adalah pedagang besar dari farmasi yang punya izin," bebernya.
Linda mengatakan pengawasan di lapangan telah dilakukan sesuai SOP. Pihaknya menjamin rumah sakit yang bermasalah akan dilihat lagi akreditasinya.
"Itu ada SOP-nya Pak Dirjen juga sudah katakan ada pengawas yang melakukan akreditasi itu sampe melihat ketempat apakah SOP dilaksanakan atau tidak, tapi khusus RS yang sudah terkena masalah ini mereka harus mereview kembali SOP," pungkasnya.
(edo/dnu)











































