RS yang Terlibat Kasus Vaksin Palsu Diminta Lakukan Penyegaran Manajemen

RS yang Terlibat Kasus Vaksin Palsu Diminta Lakukan Penyegaran Manajemen

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 21:33 WIB
Foto: Ilustrator Zaki Alfarabi
Jakarta - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menginstruksikan kebijakan penyegaran manajemen baru khususnya 14 rumah sakit yang telah terpapar vaksin palsu. Pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum ke pihak rumah sakit yang bersangkutan.

"Setelah diproses dalam waktu tidak lama kami akan menyusun sesuatu paket yang sifatnya me-refresh manajemen rumah sakit seluruh Indonesia. Insya Allah ini akan mempercepat, memperpendek distribusi (vaksin -red) yang sifatnya administrasi dimana terjadi empowering khususnya manajemen dalam pengadaan obat dan sebagainya," kata ketua umum PERSI dokter Kuncoro dalam diskusi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).

Dalam persoalan penggunaan botol bekas vaksin, kata Kuncoro, hal itu telah diatur sebagaimana dalam Permenkes No 58 Tahun 2014. Peraturan itu mengatur proses pembelian hingga pemusnahan limbah yang harus dikelola sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ketika diaplikasi potensi (vaksin palsu) bisa dieliminasi tidak terjadi kasus seperti ini," katanya.

Soal proses lanjutan pengungkapan peredaran palsu, pihaknya telah berkordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka juga telah melakukan antisipasi dengan regulasi pelayanan rumah sakit.

"Kita telah membuat sikap dan edaraan kepada Gubernur, Bupati, termasuk rumah sakit seluruh Indonesia untuk mengaplikasikan regulasi sesuai standar kriteria pedoman. Penerapan aplikasi itu diawali dengan diagnosis, kita lihat pedoman itu dilakukan secara prioritas atau tidak," pungkasnya.

PERSI juga akan memberikan bantuan advokasi terhadap 14 rumah sakit yang terpapar vaksin palsu. Bantuan hukum diberikan kepada manajemen yang tidak memiliki konsultan hukum.

"Disampaikan Dirjen pelayanan kesehatan, kami selalu bersama-sama berikan advokasi dan mediasi ketika 14 rumah sakit bahkan 37 itu dikumpulkan," ujar Kuncoro.

Kuncoro menjelaskan rumah sakit yang terpapar distribusi vaksin palsu telah dikondirnasikan untuk menanggulangi masalah ini. Beberapa dari manajemen juga ada yang secara langsung meminta bantuan hukum.

"Disitu pun kami sudha beritahu langkah-langkah apa yang harus dilakukan dari rmah sakit, dari 14 rumah sakit itu ada secara langsung minta bantuan kami untuk pendampingan hukum advokasi manajemen dan seterusnya seterusnya," paparnya.

Lalu ada berapa rumah sakit yang diberikan bantuan hukum?

"Ada dua, mereka yang meminta kepada kami secara langsung, tetapi tidak bisa saya katakan rumah sakit apa," tutupnya.


(edo/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads