"Disebutkan disita di situ adalah satu gelas berisi kopi. Sedangkan yang ada di persidangan adalah gelas sudah kosong. Jadi yang diperiksa itu apa," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (21/7/2016).
Otto berniat mengonfirmasi hal tersebut kepada jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim mempersilakan Otto untuk menyampaikannya melalui pledoi (nota keberatan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Otto kembali mempertanyakan keaslian barang bukti kopi tersebut. Menurutnya, jika sampai berbeda antara yang disita dengan yang ada di lokasi kejadian, maka kasus ini 'no case'.
"Berarti no case. Sudah jelas bahwa gelas itu kosong, sudah dituang ke (botol kaca air mineral) Acqua Pana. Sedangkan yang diperiksa di lab adalah gelas berisi kopi. Sedangkan saksi mengatakan gelas telah kosong. Pertanyaannya kopi mana yang diperiksa," tutur Otto.
"Kalau barang bukti tidak pernah diperiksa yang diperiksa kopi lain dan di situ ada sianida, berarti kan bukan dari kopi Mirna. Kita tidak bisa simpulkan lagi kasus ini bahwa Mirna meninggal karena sianida yang berasal dari kopi Mirna. Ini tragedi persidangan, sangat misterius," jelasnya.
Sebelumnya, saat bersaksi, bartender kafe Olivier Yohanes Tri Budiman mengatakan bahwa sisa kopi yang diminum Mirna dimasukkan ke dalam botol kaca untuk dicek di laboratorium. (rna/mnb)











































