"Devi memerintahkan untuk dipindahkan ke dalam botol karena saat itu akan dicek ke lab. (Itu) Sekitar pukul 19.00 WIB," kata bartender Yohanes Tri Budiman saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kamis (21/7/2016).
Sisa kopi itu dituang ke dalam botol kaca air mineral Acqua Pana. Sisa kopi itu tak sampai memenuhi setengah botol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah isinya dituang ke dalam botol, gelas itu diletakkan di atas meja. Namun, ia tak mengingat apakah gelas tersebut disimpan atau disita polisi.
"Gelasnya lalu ditaruh disitu lagi tapi saya enggak tahu apa disimpan, apa enggak, saya enggak ingat," sambungnya.
Yohanes yang saat itu sedang shift malam lalu memberikan botol berisi sisa kopi itu pada barista lainnya, Tegar, yang keesokan harinya masuk shift pagi.
"Waktu itu saya kasih ke barista yang in charge pagi namanya Tegar, katanya mau dibawa ke lab. Saya hanya ngasih saja. Tidak tahu dibawa ke mana," kata Yohanes. (mnb/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini