Ini Sebagian Daftar Dagang Perkara yang Diurus Andri, Artidjo Paling Ditakuti

Ini Sebagian Daftar Dagang Perkara yang Diurus Andri, Artidjo Paling Ditakuti

Bisma Alief - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 17:58 WIB
Ini Sebagian Daftar Dagang Perkara yang Diurus Andri, Artidjo Paling Ditakuti
Andri Tristianto Sutrisna (hasan/detikcom)
Jakarta - Hukuman berat yang dijatuhkan Artidjo Alkostar dkk di tingkat kasasi malah membawa 'berkah' bagi para pejabat Mahkamah Agung (MA), salah satunya eks Kasubdit Perdata Andri Tristianto Sutrisna.

Andri meminta sejumlah uang untuk mengkondisikan hakim agung guna mengurangi hukuman Artidjo di tingkat PK. Kodenya: nomor pakaian dan nomor sepatu.

Dalam bukti yang ditampilkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016), jaksa KPK menunjukkan puluhan perkara yang diurus Andri dengan pengacara jaringannya. Di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perkara PK Nomor 109 PK/Pid.Sus/2015 atas nama terpidana kasus korupsi Yumardis. Duduk sebagai anggota majelis PK yaitu Syarifuddin, Krisna Harahap dan Andi Samsan Nganro. Majelis menolak perkara PK tersebut.

2. Perkara PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2005 atas nama terpidana kasus korupsi Syahrial Hamid Dkk. Duduk sebagai anggota majelis PK yaitu Artodjo Alkostar, MS Lumme dan Andi Samsan Nganro. Majelis menolak perkara PK tersebut.

3. Perkara kasasi Nomor 97 K/Pid.Sus/2015 atas nama terdakwa kasus KDRT Isrul. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Margono dan Sumardjiatmmo. Kasasi ini belum diputus.

4. Perkara kasasi NOmor 97 PK/Pid.Sus/2016 atas nama terpidana kasus narkoba Oktan Legius Susanto. Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Desnayeti dan MD Pasaribu. Perkara ini belum diputus.

5. Perkara 2860 K/Pid.Sus/2015. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Belakangan terungkap, majelis itu diperdagangkan oleh Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dan Kosidah. Merasa gerah dengan pencatutan itu, Syamsul mundur dari majelis dan digantikan Krisna Harahap.

6. Kasus perdata PT Citra Gading Asritama (CGA) VS Pemkot Malang dan telah mengantongi nomor perkara 1645 K/PDT/2016. Kasus itu belum diputus.

7. Kasus pidana korupsi Ichsan Suaidi. Andri menunda pengiriman berkas putusan dengan sejumlah uang. Di kasus ini, Andri ditangkap KPK dan terungkap jaringan Andri.

Total kerjasama jahat dengan Asep ada 9 perkara.

"Secara keseluruhan hanya 9 agar cepat dapat info hakimnya siapa dan posisi berkas di mana. Kalau misalkan tau siapa hakimnya, mudah-mudahan istilah ke klien dibukakan pintu hati hakim untuk dibukakan kebenaran," kata Asep yang mengurus perkara dengan Andri.

Sebagai balas jasa, Andri meminta tarif pengurusan perkara dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Menurut Andri, itu sebagian sudah buat hakim agung.

"Dia minta ukuran 75, biasanya 100. Terdakwa dihukum 8 tahun dan bayar uang pengganti Rp 4 miliar. Kenapa mahal? Karena harus bayar yang lainnya," tulis Andri dalam BBM ke Asep.

Usai persidangan, Andri tidak membantah seluruh materi BBM itu dan bukti-bukti yang dihadirkan. (asp/rvk)


Berita Terkait