Nasdem Usul Syarat Parpol Masuk DPR Naik, Gerindra: Yang Sekarang Ideal

Revisi UU Pemilu

Nasdem Usul Syarat Parpol Masuk DPR Naik, Gerindra: Yang Sekarang Ideal

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 17:52 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Partai Nasdem mengusulkan agar parliamentary threshold naik yang berakibat pada berkurangnya jumlah partai di DPR. Sebaliknya, Partai Gerindra melihat parliamentary threshold 3,5 persen saat ini sudah ideal.

Saat ini, ada 10 partai politik di DPR dari 14 yang mengikuti Pileg. Dulu, peserta pemilu bisa mencapai 24 parpol, bahkan 48 parpol.

"Melihat jumlah penduduk besar dan bangsa yang plural, wajar kalau jumlah parpol di Indonesia lebih banyak. Jumlah yang sekarang yang kurang lebih 10 partai, memang range idealnya antara 7-12 partai di parlemen," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Kamis (21/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sekarang sudah cukup ideal," sambungnya.

Dengan demikian, berbagai kelompok masyarakat dapat terwakili. Riza mengatakan hal itu lebih penting dibanding dominasi di parlemen.

"Yang penting bagaimana kita memperkuat partai di parlemen," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR yang membidangi Pemilu ini.

Dia menuturkan bahwa partai-partai di Indonesia juga masih berproses. Buktinya, belum ada parpol yang selalu kukuh di puncak kekuasaan.

"Bangsa kita masih mencari jati diri. Partai pemenang pemilu masih ganti-ganti," ucap Riza.

Gagasan untuk menaikkan ambang batas parpol dari 3,5 menjadi 7 persen itu disampaikan oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh pada Rabu (20/7) kemarin. Konsekuensi dari kenaikan PT ini akan mengurangi jumlah partai politik di DPR RI.

"Kita tidak boleh mabuk pada era multipartai ini. Dari sepuluh harus menjadi lima partai. Itulah perjuangan politik gagasannya NasDem," kata Surya Paloh seperti keterangan tertulis yang dikirimkan DPP Partai NasDem ke redaksi detikcom, Rabu (20/7/2016) kemarin.

Ketentuan soal ambang batas parpol ini akan dibahas dalam revisi Undang-undang tentang Pemilu di DPR RI. Kementerian Dalam Negeri rencananya pekan depan akan menyerahkan draf revisi UU Pemilu ke Presiden untuk diteruskan ke DPR.

(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads