IDI: Dokter yang Terlibat Vaksin Palsu Bisa Dicabut Izin Profesinya

IDI: Dokter yang Terlibat Vaksin Palsu Bisa Dicabut Izin Profesinya

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 16:10 WIB
Foto kiri: Ketua Umum IDI Prof Dr Ilham Oetomo Marsis SpOG (Agung/detikfoto)
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 23 orang tersangka terkait kasus vaksi palsu dan masih dalam pengembangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan jika ada anggotanya yang terbukti terlibat maka hak profesinya bisa dicabut.

"Untuk protokol jangka pendek atau akut kita melakukan introspeksi ke dalam. Misalnya bagi para dokter yang langgar etika, kita akan adili melalui majelis kode etik kedokteran Indonesia. Kita akan bersifat transparan begitu juga bagi yang melakukan tindakan displin," ujar Ketua Umum IDI Prof Dr Ilham Oetomo Marsis SpOG dalam diskusi vaksin palsu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (21/7/2016)

Ilham menjelaskan dokter yang terlibat vaksin palsu dan terbukti secara hukum maka akan disidang oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) IDI, tentu setelah menjalani proses hukum. Ilham menyebut pelanggaran displin yang dilakukan oleh dokter dikenakan dua sanksi, pencabutan hak profesi dan surat tanda register dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak menutup kemungkinan seorang dokter dapat sanksi bahkan kita cabut kartu dokternya dari Ikatan Dokter Indonesia, kalau perlu kita tarik STR-nya (surat tanda register) karena melanggar displin. Tetapi satu hal kita ingin ini terjadi transparan (proses hukumnya)," paparnya.

Sementara, temuan satgas yang terdiri dari IDI, IDAI, Persi, ARSSU terkait vaksin palsu, akan menjadi rekomendasi bagi pemerinta untuk mencegah hal terjadi lagi. Pihaknya berharap satgas yang dibentuk pemerintah dapat menenangkan masyarakat.

"Karena pada waktu itu memang terjadi komunikasi terputus, contohnya dokter dengan orang tua masyarakat tentu kita berharap ini bisa dilakukan sesuatu informasi yang sejelas-jelasnya kepada pihak orang tua masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Menkes: Rumah Sakit yang Gunakan Vaksin Palsu Bisa Dicabut Izinnya!


(edo/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads