"Untuk protokol jangka pendek atau akut kita melakukan introspeksi ke dalam. Misalnya bagi para dokter yang langgar etika, kita akan adili melalui majelis kode etik kedokteran Indonesia. Kita akan bersifat transparan begitu juga bagi yang melakukan tindakan displin," ujar Ketua Umum IDI Prof Dr Ilham Oetomo Marsis SpOG dalam diskusi vaksin palsu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (21/7/2016)
Ilham menjelaskan dokter yang terlibat vaksin palsu dan terbukti secara hukum maka akan disidang oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) IDI, tentu setelah menjalani proses hukum. Ilham menyebut pelanggaran displin yang dilakukan oleh dokter dikenakan dua sanksi, pencabutan hak profesi dan surat tanda register dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, temuan satgas yang terdiri dari IDI, IDAI, Persi, ARSSU terkait vaksin palsu, akan menjadi rekomendasi bagi pemerinta untuk mencegah hal terjadi lagi. Pihaknya berharap satgas yang dibentuk pemerintah dapat menenangkan masyarakat.
"Karena pada waktu itu memang terjadi komunikasi terputus, contohnya dokter dengan orang tua masyarakat tentu kita berharap ini bisa dilakukan sesuatu informasi yang sejelas-jelasnya kepada pihak orang tua masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Menkes: Rumah Sakit yang Gunakan Vaksin Palsu Bisa Dicabut Izinnya!
(edo/miq)











































