Polda Metro Jaya Musnahkan 81 Kg Sabu dan 23 Kg Ganja

Polda Metro Jaya Musnahkan 81 Kg Sabu dan 23 Kg Ganja

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 15:59 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan narkotika berupa sabu dan ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode Mei-Juli 2016.

"Ada 81 Kg sabu dan 23 Kg ganja yang kami musnahkan dan itu pelaksanaan operasi kepolisian yang dilaksanakan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 23 Mei sampai 4 Juli 2016," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Kapolda mengatakan peredaran narkotika di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Meski begitu, polisi terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan-jaringan narkotika yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastilah tiap tahun begitu terus, kita sudah banyak ungkap tapi kenyataannya tiap tahun tetap ada terus. Berarti kesimpulannya barang itu memang banyak beredar di wilayah kita," ungkapnya.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi masih maraknya peredaran narkotika. "Banyak faktor yang mempengaruhi apalagi kondisi geografis kita sebagai negara kepulauan Indonesia ini. Ini juga menariknya bagaimana barang barang haram itu masuk ke Indonesia," paparnya.

"Bahkan karena banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus. Kalau pelabuhan resmi itu sudah kita antisapi dan terus kita tangkap kalau ada ketahuan," imbuhnya.

Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari total 14 tersangka yang ditangkap selama kegiatan operasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Mei-Juli 2016.
14 Tersangka ditangkap (Foto: Mei/detikcom)


"Ada 5 warga negara China dan 3 warga negara Taiwan. Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu menggunakan modus memasukkan ke dalam genset dan kedalam alat press plat besi (molting)," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan dalam kesempatan yang sama.

"Semuanya sudah lolos dari proses screaning di pelabuhan, dan sudah siap edar. Untung bisa kita ungkap, bayangkan kalau barang haram ini menyebar ke masyarakat, berapa banyak anak-anak kita yang jadi korban," imbuh John.

Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintono mengatakan, barang bukti tersebut dimisnahkan karena telah incracht.
Barang bukti narkoba dimusnahkan (Foto: Mei/detikcom)


Selain dari pihak kepolisian, hadir juga perwakilan dari kejaksaan, petugas BNN, tersangka dan pengacara.

Adapun pasal yang yang akan dikenakan kepada pelaku pengedar shabu pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Pasal yang dikenai untuk pengedar Ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang narkotika. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads