Hal tersebut terungkap dari kesaksian pengacara bernama Asep Ruhiat. Dalam keterangannya di depan penyidik KPK, Asep mengatakan pernah meminta bantuan Andri, untuk membantu pengurusan kasus korupsi yang menjerat kliennya, H Zakri.
H Zakri tersebut diputus bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo dan dihukum delapan tahun bui dan uang pengganti Rp 4 miliar. Asep meminta tolong ke Andri aga berkas PK yang diajukan diputus oleh hakim agung yang 'sudah dikondisikan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan atas bantuan pengkondisian hakim tersebut, Andri minta 75 juta. Andri mengatakan biasanya pengkondisian Hakim Agung itu mencapai Rp100 juta, itu keterangan Anda?" tanya Jhon.
"Betul yang mulia," jawab Asep.
"Di kasasi kan Pak Artijdo, jadi minta supaya di PK jangan sampai Artidjo lagi betul? Apa pula uang pengkondisian itu?" tanya hakim Jhon lagi.
"Pak Andri minta Rp75 juta itu," jawab Asep.
"Ada pengkondisian hakim seperti itu? Karena di BAP Anda menyebut 'Saya minta nantinya hakim dapat memutus perkara tersebut kembali pada putusan tingkat pertama yang diputus pidana penjara 3 tahun'. Perbuatan orang di bawah ini mencemari semua orang padahal belum tentu yang di atas tahu sepak terjang di bawah ini. Berapa uang yang pernah diberikan?" tanya hakim Jhon.
"Yang diberikan ke Pak Andri selaku menangani perkara di TUN itu saya mendapat 'success fee' Rp300 juta lalu Rp150 juta untuk Pak Andri, ada juga perkara di TUN mengawal perkara tapi kalah di PK Rp200 juta sama ditransfer Rp80 juta jadi Rp280 juta ditambah Rp150 juta tapi perkara yang itu kalah," jelas Asep.
Uang tersebut diserahkan di Sumarecon Mall Kelapa Gading. Asep sendiri mengaku kenal Andri karena Andri menghubunginya pada Juni-Juli 2015.
Secara keseluruhan ada 9 perkara Asep yang diurus oleh Andri. Semua berawal dari pemberian informasi awal yang kemudian berlanjut dengan 'pengkondisian'.
"Secara keseluruhan hanya 9 agar cepat dapat info hakimnya siapa dan posisi berkas di mana. Kalau misalkan tau siapa hakimnya, mudah-mudahan istilah ke klien dibukakan pintu hati hakim untuk dibukakan kebenaran," tambah Asep. (fjp/fjp)