Dagang Perkara Pejabat MA: Nomor Baju dan Menjual Putusan Artidjo

Dagang Perkara Pejabat MA: Nomor Baju dan Menjual Putusan Artidjo

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 15:38 WIB
Andri Tristianto Sutrisna/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Jaksa membuka percakapan BBM Andri Tristianto Sutrisna dengan Asep Ruhiyat. Terungkap Andri menggubakan kode nomor baju dan menjual putusan Artidjo.

"Dia minta ukuran 75, biasanya 100," kata Andri dalam BBM yang dibuka di sidang PN Jakpus, Kamis (21/6/2017).

Maksud 75 adalah Rp 75 juta dan 100 adalah Rp 100 juta. Untuk menego putusan, Andri menjual putusan hakim agung Artidjo yang dikenal berat. Apabila tidak ingin dihukum berat, maka klien harus bayar mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dihukum 8 tahun dan bayar uang pengganti Rp 4 miliar. Kenapa mahal? Karena harus bayar yang lainnya," tulis Andri.

Hadir juga di sidang itu, Kosidah yang dulunya pegawai MA. Dalam kesaksiannya, dia membantah menjual perkara. Ia hanya mengira-ira dan gambling bila majelis akan memutus sesuai dugannya.

"Saya hanya mengira-ira," ujar Kosidah yang sudah dipecat dari MA. (asp/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads