"Saya akan perintahkan Dirjen Penegakan Hukum untuk kembali mengumpulkan sejumlah fakta dan bukti di lapangan terkait kasus kebakaran lahan di tahun 2015," kata Siti Nurbaya di Kota Siak Sri Indrapura, Kab Siak, Riau, Kamis (21/7/2016).
Menurut Siti, pengumpulan data dan fakta itu perlu dilakukan untuk mengetahui kelemahan apa saya sehingga Polda Riau mengeluarkan SP3 terhadap 15 perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Riau Hentikan Penyidikan 15 Perusahaan dalam Kasus Kebakaran Lahan
Menurut Siti, sejak awal penanganan kasus kebakaran lahan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Polri. Dalam pembagian tugas, saksi pidana menjadi kewenangan Polri sedangkan saksi administrasi menjadi kewenangan KLH.
"Dengan Pak Kapolri duku kita sudah buat kesepakatan itu. Untuk sanksi administrasi kita sudah lakukan pencabutan izin. Semua proses penegakan hukum sudah kita lalui," tutup Siti.
Berdasarkan data yang disampaikan Polda Riau, ada 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya. Alasannya tidak ada bukti kuat yang mengarahkan perusahaan tersebut terlibat dalam kebakaran lahan. Ke-15 perusahaan itu terdiri dari 11 perusahaan tanaman industri dan 4 perkebunan sawit.
(cha/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini