Godok Draf Revisi UU Pemilu, Mendagri: Aspirasi Parpol Kami Tampung

Godok Draf Revisi UU Pemilu, Mendagri: Aspirasi Parpol Kami Tampung

Bisma Alief - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 14:32 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kemendagri masih menggodok draf revisi UU Pemilu. Di DPR, muncul perbedaan pandangan soal sistem pemilu terbuka atau tertutup dan juga ambang batas perolehan suara yang parpol berhak masuk ke DPR atau parliamentary threshold (PT).

Nasdem bahkan sudah melempar usulan konkret agar PT dinaikkan, dari awalnya 3,5% menjadi 7%. Apa kata Mendagri Tjahjo Kumolo soal usulan Nasdem?

"Seluruh aspirasi parpol dan DPR kami tampung. Karena pemerintah hanya akan menyampaikan draf alternatif. Nanti kita akan bahas dengan DPR. Kan yang memutuskan UU Pemerintah dan DPR," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan nilai PT, sistem terbuka tertutup, contreng atau coblos, dan sejumlah poin strategis lainnya akan diputuskan Pemerintah dalam rapat kabinet. Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Pemerintah.

Namun untuk sistem tertutup atau terbuka, Tjahjo punya pandangan. Dia mengatakan seharusnya sistem pemilu dibuat makin transparan.

"Semakin modern kan harus makin transparan. Kita kembalikan ke parpol lah rekruitmennya. Harus ada psikotes, harus tahu rekam jejaknya. Sama kaya jadi polisi dan tentara. Jangan mentang-mentang punya duit langsung DPR, kan repot," ujar mantan Sekjen PDIP ini.

Dalam sistem tertutup, maka pemilih hanya disodorkan untuk mencoblos logo partai, tanpa daftar nama caleg, seperti pemilu di zaman Orde Baru. Sedangkan dalam sistem terbuka, nama-nama caleg juga terpampang.

PDIP jadi yang terdepan mengusulkan sistem tertutup. Sementara PAN dan Nasdem menginginkan sistem terbuka. Partai lain belum mengungkap secara gamblang usulannya.

(tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads