"Dari 23 tersangka, penyidikan sudah berlangsung. Besok akan kami kirim ke Kejaksaan (Kejaksaan Agung). Diharapkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melihat fakta hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Menurut Agung, kasus vaksin palsu ini adalah hal baru yang pernah ditangani kepolisian. Dia pun berharap kasus ini bisa segera disidangkan. "Ini (vaksin palsu) hal terbaru, kami juga ingin lihat hasilnya di proses sidang," kata Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka yang berlatar belakang dokter dan perawat itu sudah mengetahui dengan pasti tentang kegiatan imunisasi dan besarnya kebutuhan vaksin. Mereka melihat ada peluang besar meraup keuntungan pribadi dari peredaran vaksin palsu itu.
"Prinsipnya dia melihat peluang tentu dilandasi niat akan keinginan meraup keuntungan pribadi yang dilakukan dengan cara-cara pengalaman, kita tahu latar belakang pelaku perawat yang hari-hari dekat dengan rumah sakit kemudian dipelajari kegiatan imunisasi kebutuhan vaksin besar kita tahu mereka melakukan ini dengan penuh kesadaran," papar Boy di tempat yang sama.
(edo/erd)











































