Sudarto Dihukum 8 Tahun Penjara karena Korupsi Alat Kontrasepsi Rp 27 Miliar

Sudarto Dihukum 8 Tahun Penjara karena Korupsi Alat Kontrasepsi Rp 27 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 13:47 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Rekanan BKKBN dihukum 8 tahun penjara dalam proyek pengadaan alat kontrasepsi 2013-2014. Sudarto juga harus mengembalikan uang yang dikorupsi yaitu sebesar Rp 27 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp 32 miliar.

Kasus bermula saat BKKBN memiliki proyek pengadaan alat kontrasepsi untuk tahun anggaran 2013-2014. Total proyek senilai Rp 32 miliar. Untuk proyek pengadaan barang itu antara lain:

1. Sterilisator listrik with steamer.
2. Iodine cup.
3. Utility Tray with Cover.
4. IUD string Retiever.
5. Speculum vaginal graves.
6. Forcep schroeder tenaculum.
7. Sonde, utirine sims.
8. Scissor operating mayo curved.
9. Forcep IUD removal aligator jaws.
10. Stethoscope duplex.
11. Sphygmomanometer air raksa.
12. Spot lamp.
13. Tas peralatan.
14. Karton box.
Alat kesehatan itu akan digunakan untuk memasang alat kontrasepsi di organ vital wanita. Uang negara yang mengucur adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 2013 tahap I: Rp 3,7 miliar.
Tahun 2013 tahap II: Rp 11 miliar.
Tahun 2014 : Rp 12 miliar.

Untuk membeli barang itu dilakukan lelang tetapi ternyata lelang itu penuh dengan permainan. Lelang dimenangkan PT Hayako Kridanusa dengan Sudarto sebagai direktur utama. Selidik punya selidik, kemenangan itu karena Sudarto kenal dekat dengan pejabat pembuat komitmen Sobri Wijaya.

Jaksa yang mencium kejanggalan proyek itu mengusut dan terungkap ada pembelian unit barang yang tidak sesuai spek yaitu barang tidak sesuai dengan spek standar alat kesehatan. Proyek untuk membeli barang senilai Rp 32 miliar, nyatanya hanya dibelanjakan Rp 5 miliar. Selisihnya yaitu Rp 27 miliar masuk kantong pribadi. Sudarto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 2 Maret 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Sudarto dan mewajibkan Sudarto mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 27 miliar. Apabila tidak mau membayar uang pengganti, maka hartanya dirampas. Jika tidak cukup hartanya membayar uang pengganti itu maka hukumannya ditambah 2 tahun penjara.

Atas vonis itu, Sudarto tidak terima dan mengajukan banding. Tapi bukannya diberi keringanan, hukuman Sudarto malah diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Menjatuhkan pidana karenanya selama 8 tahun penjara," ucap majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (21/7/2016).

Hukuman uang pengganti Rp 27 miliar juga dikuatkan PT Jakarta. Menurut majelis, perbuatan Sudarto yang mengedarkan IUD KIT tanpa izin edar, merupakan contoh buruk bagi masyarakat. Patut disadari tidak hanya berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara tetapi berdampak langsung pada kesehatan kaum ibu di Bumi Pertiwi.

"Majelis hakim tingkat banding menilai lamanya pidana penjara pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan dan tidak berdampak pada efek jera pada terdakwa khususnya, dan secara umum kepada masyarakat luas terutama atas program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa," ucap majelis yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Humuntal Pane, Siswandriyono, Reny Halida Ilham Malik dan Anthon Saragih pada 11 Juli 2016. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads