Jaringan pengedar vaksin palsu ini melibatkan profesi tertentu yakni dokter, bidan dan distributor. "Ini ada unsur produsen. Produsen ini 4 kelompok, 4 jaringan distribusi. Mereka berbeda-beda di mana mereka ada unsur bidan, distributor, ada juga profesi (dokter)," kata Boy kepada wartawan di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Dalam kasus vaksin ini penyidik dari Bareskrim sudah menetapkan 23 tersangka. Penyidik, kata Boy, melihat adanya unsur kesengajaan dengan penuh kesadaran dari para tersangka untuk mengedarkan vaksin palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya dia melihat peluang tentu dilandasi niat akan keinginan meraup keuntungan pribadi yang dilakukan dengan cara-cara pengalaman, kita tahu latar belakang pelaku perawat yang hari-hari dekat dengan rumah sakit kemudian dipelajari kegiatan imunisasi kebutuhan vaksin besar kita tahu mereka melakukan ini dengan penuh kesadaran," papar Boy.
(erd/nrl)











































