Rapat digelar oleh Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016). Menteri yang hadir yaitu Menteri PPPA Yohana Yembise, Menkes Nila F Moeloek dan Mensos Khofifah Indar Parawansa.
"Surat ke DPR masuk setelah Lebaran, hari ini baru bisa dibahas. Poinnya adalah revisi dari pasal 81 dan pasal 82. Mudah-mudahan segera bisa dibahas dan diundang-undangkan," kata Mensos Khofifah sebelum rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi VIII perlu penjelasan. Satu, urgensinya. Dua, alasan yuridis, filosofis dan sosiologis. Tiga, apakah ini bisa menjamin jadi jawaban atas solusi kejahatan anak. Empat, bagaimana implementasi Perppu terutama pada pemberatan hukuman," ungkap Ali di awal rapat.
Baca Juga: Ini Isi Lengkap Perppu Perlindungan Anak pada Pelaku Kekerasan Seksual
Perppu ini mengatur pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
Komisi VIII sebelumnya menyoroti soal anggaran hingga implementasi hukuman kebiri. Ada pula penolakan dari IDI untuk menjadi eksekutor kebiri.
(imk/tor)











































