"Dia sudah membuat kriminal, anggota kami banyak yang dibunuh oleh mereka. Panglima TNI mengatakan, itu anak saya. Itu siapa yang membunuh TNI harus melewati proses hukum dulu," ujar Irjen TNI Mayjen Setyo Sulastro yang mewakili Panglima dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Menurut Setyo, anggotanya yang dibunuh itu bertugas untuk negara. Sehingga pihaknya berpikir bahwa anggota kelompok yang berbuat kriminal itu harus dihukum terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kabareskrim Komjen Ari Dono menyebutkan ada sebanyak 134 orang anggota kelompok itu seluruhnya. Sebanyak 37 anggota masuk daftar pencarian orang (DPO), 23 orang berkasnya sudah P21.
"Sebuah tindakan hukum, status tak bersalah dinyatakan tak bersalah pada umumnya harus ada proses dulu hukum (untuk) dinyatakan bersalah. Kalau langsung diberikan amnesty ya bagaimana?" ungkap Ari Dono. (bpn/tor)