"Materi tulisan itu bukan penghinaan, tapi kritikan," bela pengacara Sahat, Kirno Siallagan, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/7/2016).
Pembelaan Kirno bukannya tanpa bukti. Sebab kliennya merupakan mantan aktivis mahasiswa yang lulus pada 2015 dan kini aktif di kegiatan sosial di Toba Samosir. Di halaman Facebook Sahat berisi berbagai kritikan atas nasib bangsa belakangan ini. Termasuk 'Pancagila' yang diposting pada 2014 lalu. Tapi kala itu, Facebook Sahat tidak dipermasalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.
"Itu kebebasan mengeluarkan pendapat, bukan berarti Pancasila yang dihina," cetus Kirno.
![]() |
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sidang terakhir digelar pada Rabu (20/7) kemarin dengan agenda eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Derman P Nababan menunda sidang hingga Rabu (27/7) dengan agenda jawaban atas eksepsi oleh jaksa. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini