"Perihal permohonan amnesti atau abolisi untuk Din Minimi, berdasarkan rapat bamus tanggal 19 Mei 2016 bahwa pertimbangan amnesti diserahkan ke Komisi III," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo saat membuka rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Rapat ini dihadiri oleh 15 dari 53 anggota Komisi III dan dinyatakan kuorum. Rapat ini juga dinyatakan terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang melihat Indonesia seperti bisa diatur, kita tegaskan bahwa Indonesia negara besar dan tak bisa diatur begitu saja. Dari semua data yang kita dapat kita disegani. Bagaimana pun masalah HAM juga dikaitkan Aceh dan Papua. Sehingga betul kelihatan kita hargai HAM dan tetap mengedepankan hukum," tutur Luhut.
Sutiyoso lalu menambahkan setelah penyerahan diri Din membuktikan bahwa penyelesaian konflik juga bisa dilakukan secara damai. Dia lalu menyebutkan tindakan Din bukan untuk memisahkan Aceh dengan RI. (bag/aan)