Komisi III, Menko Polhukam, Kepala BNPT dan BIN Rapat Bahas Amnesti Din Minimi

Komisi III, Menko Polhukam, Kepala BNPT dan BIN Rapat Bahas Amnesti Din Minimi

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 10:47 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho
Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menko Polhukam Luhut Panjaitan, Kepala BIN Sutiyoso, dan Kepala BNPT Suhardi Alius, serta Kabareskrim Komjen Ari Dono mewakili Kapolri terkait pemberian amnesti/abolisi untuk Din Minimi. Pembahasan ini didasarkan oleh surat Presiden Jokowi yang ditujukan ke DPR.

"Perihal permohonan amnesti atau abolisi untuk Din Minimi, berdasarkan rapat bamus tanggal 19 Mei 2016 bahwa pertimbangan amnesti diserahkan ke Komisi III," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo saat membuka rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Rapat ini dihadiri oleh 15 dari 53 anggota Komisi III dan dinyatakan kuorum. Rapat ini juga dinyatakan terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Din adalah mantan pimpinan gerakan separatis di Aceh yang menyerahkan diri ke Republik Indonesia. Luhut lalu menyebutkan bahwa penyerahan diri Din juga berkat pendekatan oleh Kepala BIN Sutiyoso.

"Orang melihat Indonesia seperti bisa diatur, kita tegaskan bahwa Indonesia negara besar dan tak bisa diatur begitu saja. Dari semua data yang kita dapat kita disegani. Bagaimana pun masalah HAM juga dikaitkan Aceh dan Papua. Sehingga betul kelihatan kita hargai HAM dan tetap mengedepankan hukum," tutur Luhut.

Sutiyoso lalu menambahkan setelah penyerahan diri Din membuktikan bahwa penyelesaian konflik juga bisa dilakukan secara damai. Dia lalu menyebutkan tindakan Din bukan untuk memisahkan Aceh dengan RI. (bag/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads