NasDem Usul Ambang Batas Parpol 7%, Ketum PAN: Itu Memasung Demokrasi

Revisi UU Pemilu

NasDem Usul Ambang Batas Parpol 7%, Ketum PAN: Itu Memasung Demokrasi

Erwin Dariyanto - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 10:37 WIB
Ketum PAN Zulkifli Hasan. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan tak sependapat dengan gagasan NasDem agar ambang batas parpol menempatkan wakilnya di DPR atau Parliamentary Treshold (PT) naik dari 3 menjadi 7 persen. Ambang batas hanya akan membatasi hak-hak warga negara, baik hak politisi untuk dipilih maupun hak rakyat memilih wakilnya di parlemen.

"Di alam demokrasi siapa pun berhak memilih wakilnya (di DPR), dan siapa pun berhak dipilih sebagai wakil. Jadi biarkan rakyat yang memilih tanpa harus diatur oleh batasan-batasan untuk kepentingan tertentu," kata Zulkifli saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/7/2016).

Zulkifli mencontohkan pada tahun 2014 ada beberapa politikus yang terpilih sebagai anggota DPR gagal ke Senayan gara-gara ambang batas 3,5 persen. "Misalnya ditentukan (PT) 3,5 persen, ada yang terpilih tapi tidak duduk (ke DPR). Itu (ambang batas) memasung hak-hak demokrasi baik yang sebagai kandidat maupun rakyat," kata Zul yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gagasan untuk menaikkan ambang batas parpol dari 3,5 menjadi 7 persen itu disampaikan oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh pada Rabu (20/7) kemarin. Konsekuensi dari kenaikan PT ini akan mengurangi jumlah partai politik di DPR RI.

Namun pengurangan jumlah partai di parlemen ini akan berdampak bagus bagi demokrasi karena secara langsung akan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat.

"Kita tidak boleh mabuk pada era multipartai ini. Dari sepuluh harus menjadi lima partai. Itulah perjuangan politik gagasannya NasDem," kata Surya Paloh seperti keterangan tertulis yang dikirimkan DPP Partai NasDem ke redaksi detikcom, Rabu (20/7/2016) kemarin.

Ketentuan soal ambang batas parpol ini akan dibahas dalam revisi Undang-undang tentang Pemilu di DPR RI. Kementerian Dalam Negeri rencananya pekan depan akan menyerahkan draf revisi UU Pemilu ke Presiden untuk diteruskan ke DPR.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads