Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu dilakukan pada pukul 15.30 WIB, Rabu (20/7/2016). Ketujuh pelaku berinisial TS, S, A, HH, M, SY dan I. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik berupa 3 unit chainsaw dan kayu kurang lebih 22 m3 di SM Barumun, Sumatera Utara.
Foto: Dok. Istimewa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tengah mengejar siapa aktor utama di balik kejahatan illegal logging ini," kata Kepala Balai Gakkum KLHK untuk Wilayah Sumatera, Halasan Tulus, dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (21/7/2016).
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa kawasan konservasi merupakan salah satu target kegiatan illegal logging dan perambahan kawasan. Untuk itu, Rasio Sani menegaskan bahwa pengamanan kawasan konservasi merupakan prioritas utama yang harus dilakukan.
"Termasuk tindakan penegakan hukum secara tegas," kata Rasio.
(dhn/dhn)












































Foto: Dok. Istimewa