7 Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Kawasan Konservasi di Sumut

7 Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Kawasan Konservasi di Sumut

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 21 Jul 2016 03:44 WIB
7 Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Kawasan Konservasi di Sumut
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Penyidik dan polisi hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta TNI menangkap pelaku illegal logging di Sumatera Utara. Pelaku berjumlah 7 orang dengan peran yang berbeda-beda.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu dilakukan pada pukul 15.30 WIB, Rabu (20/7/2016). Ketujuh pelaku berinisial TS, S, A, HH, M, SY dan I. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik berupa 3 unit chainsaw dan kayu kurang lebih 22 m3 di SM Barumun, Sumatera Utara.

Foto: Dok. Istimewa


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan sementara masing-masing tersangka mempunyai peranan yang berbeda-beda. Disebutkan bahwa 3 orang sebagai operator chainsaw dan 1 orang pembantu operator sedangkan 3 lainnya sebagai pelansir kayu. Ketujuh pelaku itu dibawa langsung dari Sipirok menuju kantor Balai Gakkum LHK Sumatera di Medan untuk proses lebih lanjut.

"Kami tengah mengejar siapa aktor utama di balik kejahatan illegal logging ini," kata Kepala Balai Gakkum KLHK untuk Wilayah Sumatera, Halasan Tulus, dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (21/7/2016).

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa kawasan konservasi merupakan salah satu target kegiatan illegal logging dan perambahan kawasan. Untuk itu, Rasio Sani menegaskan bahwa pengamanan kawasan konservasi merupakan prioritas utama yang harus dilakukan.

"Termasuk tindakan penegakan hukum secara tegas," kata Rasio.

(dhn/dhn)


Berita Terkait