Ini Respons Luhut Terhadap Vonis IPT Soal Pembantaian Massal 1965

Ini Respons Luhut Terhadap Vonis IPT Soal Pembantaian Massal 1965

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 20 Jul 2016 22:09 WIB
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Foto oleh: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menanggapi putusan International Peoples Tribunal (IPT) 1965 tentang Genosida atau pembantaian massal. Dirinya tidak percaya dengan putusan yang menyatakan Indonesia bersalah atas kejahatan Genosida itu.

"Kita enggak ada genosida, genosida tuh berapa sih, yang mati ada berapa banyak," ucap Luhut di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Dirinya mempertanyakan, jumlah korban yang tewas dalam genosida. Menurut data dari IPT, jumlah angka korban berkisar 400 ribu-500 ribu orang yang tewas akibat kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa yang bilang? Kita sangat care dan presiden sangat terbuka soal itu. Kalo ada yang ngomong itu suruh dateng kemari. Bawa sekalian semua data-datanya," tegasnya.

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan International People's Tribunal (IPT) 1965, Ketua Pengadilan IPT 1965, Zaac Yacoob mengatakan bahwa Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran konvensi Genosida kepada masyarakat tertentu.

Dalam konteks yang dikutip dari salinan putusan pengadilan, masyarakat tertentu yang dimaksud adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis presiden Soekarno dan juga anggota Partai Nasional Indonesia.

"Majelis Hakim pada akhir sidang tanggal 13 November 2015 menegaskan, bahwa telah dipastikan, dalam periode tersebut Negara Indonesia melalui tentara dan polisi, telah terlibat dan mendorong terjadinya pelbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia berat ini secara sistematis dan menyeluruh," ujarnya, Rabu (20/7/2016).

IPT merupakan bentukan sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademisi, dan jurnalis dengan tujuan membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara. Meskipun berbentuk pengadilan, namun putusan dari IPT tidak mengikat secara hukum melainkan putusan moral. (adf/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads