"Ada laporan dari Ramadhan Pohan, yang dilaporkan berinisial L yang berperan menjadi perantara," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, ketika dihubungi detikcom, Rabu (20/7/2016).
Sebelumnya, Ramadhan telah diperiksa terkait kasus penipuan yang dilaporkan oleh LHH Sianipar. Polisi menyebut Ramadhan pernah meminjam uang pada korban dengan jaminan selembar cek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, polisi menyebut ada seorang perantara bernama L terkait dengan peminjaman uang tersebut. L ini lah yang dilaporkan Ramadhan ke polisi lantaran Ramadhan merasa tertipu.
"Mungkin (Ramadhan merasa tertipu), tapi masih dilakukan pendalaman," ujar Rina.
Rina menyebut L sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini penyidik masih akan melakukan pemeriksaan pada saksi lainnya.
"L sudah diperiksa, tapi masih dicari lagi saksi-saksi lain," ujar Rina.
Rina menyebut L adalah warga Medan yang juga teman Ramadhan. Ramadhan yang telah diperiksa pagi tadi hingga pukul 19.00 WIB ini tidak ditahan, tetapi dia akan dipanggil lagi.
"Kita enggak tahu dia kembali ke Jakarta atau tidak, cuma tadi kita sudah bolehkan pulang. Kalau dia mau ke Jakarta atau Medan silahkan, hanya saja kalau sewaktu-waktu penyidik membutuhkan ia harus datang. Ia tadi sudah janji tidak akan mempersulit penyidikan," ujar Rina. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini