"Ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyidik sehingga diputuskan untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka MSN (Mohamad Sanusi), termasuk pemeriksaan terhadap Boy Ishak yang akan dijadwal ulang besok," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Keenam saksi yang dipanggil penyidik KPK tersebut adalah Palgunadi (Legal Cipta Pesona Karya), Herlina (Legal Cipta Pesona Karya), Diana Yosef (Sales Putra Adi Prima), Agus Susiani (Sales PT Putra Adi Prima), Nani Setriani (Audi Center) dan Boy Ishak (Direktur Utama PT Imemba Contractor). Priharsa menyebut hingga saat ini KPK belum mendapatkan konfirmasi tentang ketidakhadiran keenamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa mengatakan beberapa saksi yang dipanggil pemeriksaan terkait TPPU MSN. Penyidik ingin menelusuri informasi yang telah dikumpulkan di lapangan.
"Beberapa saksi-saksi memang diperiksa terkait kepemilikan aset dari MSN. Baik itu atas nama yang bersangkutan, atau mungkin atas nama pihak lain," pungkasnya. (dhn/dhn)











































