"Tergantung kebutuhan dan saya kira masih akan diperiksa lagi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, ketika dihubungi detikcom, Rabu (20/7/2016).
Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sekitar pukul 19.00 WIB tadi. Dia diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan cara menjanjikan pencairan cek, tapi cek itu tidak dapat dicairkan. Hingga kini proses penyidikan masih berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat saksi akan mencairkan cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dana tidak cukup. Mengetahui hal itu, korban kemudian melapor polisi.
Sementara itu, Polda Sumut juga menerima laporan. Pelapor tersebut seorang perempuan yakni RH Simanjuntak. "Jadi, korban ini anak dan ibu. Nilai kerugian ada Rp 10,8 miliar. Total dari dua laporan polisi tersebut ada 15,3 miliar," kata Rina.
"Kalau untuk LP yang kedua ini tinggal tunggu gelar perkara. LP yang pertama ini (Ramadhan) ditetapkan tersangka," tambahnya.
Dalam laporan polisi yang pertama itu, Rina menyebut pemberian tersebut terjadi pada Desember 2015 lalu. Saat itu ada perantara berinisial L. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini