"Ya bagus dong, memang di dalam UU TNI penindakan terorisme bukan hal yang baru. Di UU perbantuan juga ada 10 tugas non tempur TNI," ucap Luhut di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i, mengatakan hampir semua fraksi di DPR setuju TNI diberikan kewenangan penindakan dalam kasus terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Syafi'i, pihaknya belum menyusun daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Terorisme. Pansus masih mengumpulkan masukan dari semua pihak seperti akademisi, pakar dan tokoh masyarakat.
Rencananya Kamis besok anggota Pansus Revisi UU Terorisme akan melakukan kunjungan kerja ke Solo, Bima di Nusa Tenggara Barat, dan Poso, Sulawesi Tengah. Syafi'i berharap revisi ini nantinya akan menjadikan UU Terorisme kian komprehensif. (adf/dhn)










































