Pansus DPR Setuju TNI Dilibatkan di Penindakan Terorisme, Luhut: Bagus Dong

Pansus DPR Setuju TNI Dilibatkan di Penindakan Terorisme, Luhut: Bagus Dong

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 20 Jul 2016 20:33 WIB
Pansus DPR Setuju TNI Dilibatkan di Penindakan Terorisme, Luhut: Bagus Dong
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPR menyetujui TNI diberikan kewenangan penindakan dalam kasus terorisme, sebagaimana revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal itu pun direspons baik oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

"Ya bagus dong, memang di dalam UU TNI penindakan terorisme bukan hal yang baru. Di UU perbantuan juga ada 10 tugas non tempur TNI," ucap Luhut di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i, mengatakan hampir semua fraksi di DPR setuju TNI diberikan kewenangan penindakan dalam kasus terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari internal anggota pansus, masukan dari fraksi-fraksi mereka rata-rata setuju agar TNI dilibatkan dalam penanganan kasus terorisme. Tapi tentu akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Syafi'i saat berbincang dengan detikcom.

Saat ini, kata Syafi'i, pihaknya belum menyusun daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Terorisme. Pansus masih mengumpulkan masukan dari semua pihak seperti akademisi, pakar dan tokoh masyarakat.

Rencananya Kamis besok anggota Pansus Revisi UU Terorisme akan melakukan kunjungan kerja ke Solo, Bima di Nusa Tenggara Barat, dan Poso, Sulawesi Tengah. Syafi'i berharap revisi ini nantinya akan menjadikan UU Terorisme kian komprehensif. (adf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini