"Pada hari ini dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka BSU (Budi Supriyatno) ke penuntut umum berkaitan penerimaan hadiah proyek Kemen PUPR," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Priharsa menuturkan pagi tadi tersangka telah kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Jaksa penuntut umum memiliki tenggang waktu 14 hari dari pelimpahan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pemeriksaan lima jam oleh penyidik KPK, Budi memilih untuk diam. Pria yang mengenakan rompi tahanan KPK itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (edo/rvk)










































