Begini Proses Pengiriman Sabu 97 Kg ke Jepara Sampai Akhirnya Terungkap

Begini Proses Pengiriman Sabu 97 Kg ke Jepara Sampai Akhirnya Terungkap

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 20 Jul 2016 18:59 WIB
Begini Proses Pengiriman Sabu 97 Kg ke Jepara Sampai Akhirnya Terungkap
Mr Khan, terdakwa kasus 97 kg sabu, di ruang sidang PN Semarang, Rabu 20 Juli 2016 (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Warga negara Pakistan, Muhammad Riaz alias Mr Khan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat penyelundupan sabu 97 kg ke Jepara, Jawa Tengah. Dalam perjalanan penyelundupan tersebut, ia memperkenalkan terdakwa lainnya dengan jaringan yang berkomunikasi via email.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, Jaksa Penuntut Umum, Meta dan Ajeng bergantian membacakan dakwaan. Disebutkan terdakwa Mr Khan pada bulan Oktober 2015 memberikan identitas terdakwa Julian Citra Kurniawan kepada dua orang di Pakistan yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang.

"Memberikan identitas kepada Julian Citra Kurniawan yang merupakan orang Indonesia yang bisa membantu mengurus impor barang karena akan mengimpor barang sabu yang dimasukkan ke dalam genset dari China ke Indonesia," kata jaksa, Meta, di PN Semarang, Rabu (20/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerjasama Mr Khan dan Julian yang merupakan marketing perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia jasa ekspor impor dimulai. Julian kemudian berkomunikasi dengan terdakwa lainnya yaitu Restyadi Sayoko dan Tommy Agung Pratomo Primbodi untuk mencari perusahaan yang dapat menjadi impor lisesi.

Komunikasi via email dilakukan Mr Khan dan Julian hingga akhirnya Julian mendapatkan email dari seseorang mengaku bernama Joe Alexander dan teman dari Mr Khan. Kemudian Julian dan Joe membahas pengiriman genset dari Guangzhou, China sebanyak 194 dus yang ternyata diantaranya berisi sabu seberat 97,15 kg.

Dengan meminjam bendera CV Bintang Terang sebagai importir, dikirimlah barang tersebut menggunakan kapal Gottfried Schulte Voyage 1503 dengan kontainer bernomor MRKU 6588195. Tanggal 2 Januari 2016, setelah genset tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Julian dan Joe kembali berkomunikasi membahas dokumen dan pembayaran.

Julian kemudian menerima uang pembayaran sebesar USD 12 ribu dari Joe melalui orang bernama Faiq Akhtar yang juga menjadi terdakwa. Joe mengatakan Faiq adalah kurir yang bekerja kepada Mr Khan.

Tanggal 15 Januari 2016, ternyata pihak Bea Cukai yang sedang melakukan pengecekan ketat memasukkan barang impor milik Joe ke jalur merah karena ada perbedaan keterangan antara dokumen dan barang yang ada. Usaha penyelundupan sabu itu ternyata sudah tercium oleh pihak BNN dan Bea Cukai, namun control delivery tetap dilakukan biasa untuk pengembangan.

"Oleh pihak BNN RI dan Bea Cukai sedang melakukan control delivery terhadap kontainer. Pemeriksaan dilakukan seolah tidak ada masalah dengan tujuan mencari siapa orang yang akan menerima genset sebanyak 194 dus yang diantaranya berisi narkotika," ujar jaksa Ajeng.

Petugas BNN dan Tim Beacukai tetap melakukan pemeriksaan barang dengan X-ray dan bongkar manual. Dari dua mesin genset yang jadi sampel, ternyata terdapat serbuk putih mengandung amfetamin yaitu sabu.

Proses berlanjut dan barang kemudian dibawa ke gudang MSA di Komplek pergudangan Cipta, Jalan Arteri Semarang Barat seperti yang disewa Joe untuk waktu 1 bulan. Tanggal 20 Januari 2016, tim Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak gudang agar mengawasi kontainer berisi genset itu. BNN kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

Pada tanggal 26 Januari dua truk boks datang mengambil barang dan membawanya ke gudang CV Jepara Raya Internasional di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara milik terdakwa WNI lainnya yaitu Didi Triono. Keesokan harinya, terdakwa Mr Khan berangkat dari rumahnya di Graha Padma Semarang menuju Jepara.

Foto: Angling AP/detikcom

Di Jepara, Mr Khan sempat membeli terpal biru bersama Didi, kemudian ia mengantar Didi pulang dan kembali ke gudang CV Jeparaya. Saat itu tim BNN sepakat menyergap Mr. Khan. Saat ditangkap, ternyata Mr Khan sedang mengambil dua unit genset yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Petugas juga menjemput Didi untuk ditangkap.

"Secara bersamaan, tim BNN di Semarang juga melakukan penangkapan terhadap Julian Citra Kurniawan, Tommy Agung Pratomo Priambodu, dan Restyadi Sayoko di gedung Sucofindo, Jalan Pemuda Semarang," terang jaksa Meta.

Pada hari yang sama juga ditangkap WNI wanita bernama Peni Suprapti di rumahnya di Graha Padma Semarang. Peni ini merupakan istri Mr Khan yang diminta mengirimkan yang pembayaran stripping dan stuffing kontainer. BNN juga membekuk terdakwa WN Amerika bernama Amran Muzaffar Malik di Tanah abang Jakarta.

Terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 113 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan hari ini terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Persidangan berlangsung dengan dihadirkan penerjemah. Selain itu kuasa hukum terdakwa juga ditunjuk langsung oleh hakim karena terdakwa tidak bisa menghadirkan kuasa hukum dari Pakistan seperti yang ia janjikan. (alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads