"Penyidik Krimum Polda Sumut menerima laporan saudara LHH Sianipar pada Maret. Pelapor mengadukan kasus penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam jumpa pers di Mapolda Sumut, Rabu (20/7/2016).
Dari sana, penyidik melakukan langkah-langkah pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Rina menyatakan Ramadhan Pohan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. "Terlapor ini pernah meminjam uang dan membujuk korban menyerahkan uang Rp 4,5 miliar dengan memberikan jaminan selembar cek uang Rp 4,5 miliar, kemudian dijanjikan akan dikembalikan seminggu setelahnya," jelas Rina.
Setelah itu, saksi menguangkan cek tersebut. Kemudian, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dana tak cukup. Mengetahui hal itu, lantas korban membuat laporan.
"Saksi sudah 14 orang termasuk RP (Ramadhan Pohan)," imbuhnya.
Sementara itu, Polda Sumut juga menerima laporan. Pelapor tersebut yakni seorang perempuan yakni RH Simanjuntak. "Jadi, korban ini anak dan ibu. Nilai kerugian ada Rp 10,8 miliar. Total dari dua laporan polisi tersebut ada 15,3 miliar," kata Rina.
"Kalau untuk LP yang kedua ini tinggal tunggu gelar perkara. LP yang pertama ini (Ramadhan) ditetapkan tersangka," tambahnya.
Dalam laporan polisi yang pertama itu, Rina menyebut pemberian tersebut terjadi pada Desember 2015 lalu. Saat itu ada perantara berinisial L.
Disinggung soal Ramadhan Pohan bakal ditahan, Rina mengaku ada kemungkinan. "Bisa kemungkinan ditahan, tapi itu tergantung penyidik," tutup Rina. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini