Mensos: Perppu Kebiri Jangan Tumpang Tindih dengan UU Lainnya

Mensos: Perppu Kebiri Jangan Tumpang Tindih dengan UU Lainnya

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Rabu, 20 Jul 2016 16:35 WIB
Mensos Khofifah Indar Parawansa/ Foto: Rina Atriana/Detikcom
Jakarta - Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa mendorong agar pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau lebih dikenal dengan Perppu kebiri segera diselesaikan. Ia berharap tak ada tumpang tindih antara Perppu ini dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Yang penting jangan tumpang tindih, UU PKS kan belum dibahas," kata Khofifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Ia menyebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Yembise adalah leading sector dari pemerintah untuk membahas soal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Perppu berdasarkan surpres leading sektornya menteri PPA, dibawahnnya ada Menkumham kemudian ada Menkes, ada Menag baru Mensos tapi leading sektornya Menteri PPA," jelasnya.

Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah dilakukan di Komisi VIII DPR mulai Selasa (19/7/2016) hari ini.

Tiga menteri direncanakan akan dipanggil ke DPR untuk membahas Perppu tersebut, yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Komisi VIII juga merencanakan akan mengundang Ikatan Dokter Indonesia. Adapun IDI beberapa waktu lalu telah secara resmi menolak menjadi eksekutor kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads