Kasus ini bermula saat Bendahara Umum Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggu Sumut di kasus Dana Bansos Pemprov Sumut. Untuk terlepas dari jeratan status tersangka itu, Fuad memberikan kuasa ke OC Kaligis menggugat status tersangka itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gayung pun bersambut. PTUN Medan menganulir status tersangka tersebut. Duduk sebagi ketua majelis Tripeni Irianto Putro dengan hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Tapi apa lacur, ternyata vonis itu tidak gratis. Tim pengacara memberikan sejumlah upeti kepada Tripeni cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Awalnya, Amir dan Dermawan dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Januari 2016. Jaksa KPK tidak terima dan mengajukan banding. PT Jakarta memperberat hukuman Dermadan dan Amir menjadi 4 tahun penjara.
"Terdakwa tidak menjaga kewibawaan korps hakim, Terdakwa juga sebagai kawal depan utama yang harus lebih dulu menangkal perbuatan seperti ini. Perbuatan terdakwa ibarat pagar makan tanaman," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/7/2016).
Hukuman 4 tahun penjara adalah hukuman minimal yang diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor. Adapun hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.
![]() |
"Bahwa di samping itu ada hal-hal yang memberatkan pada diri terdakwa yaitu terdakwa sebagai seorang hakim seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat tetapi terdakwa malahan melakukan perbuatan yang dilarang UU yaitu melakukan tindak pidana korupsi," ucap majelis. (asp/nrl)













































