Ketua Pansus Revisi UU Terorisme DPR Muhammad Syafi'i mengatakan pemberian kewenangan penindakan kepada TNI ini sebenarnya mengacu pada Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU itu disebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah mengamankan negara dari tindakan terorisme.
Namun, kata Syafi'i, dalam UU itu tak dijelaskan operasional TNI dalam mengamankan negara dari tindakan terorisme. "Bagaimana operasionalnya itu harus masuk dalam undang-undang. Oleh karena itu (kewenangan penindakan) akan diadopsi di dalam revisi UU terorisme ini," kata Syafi'i saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa wilayah strategis yang memang hanya TNI yang mampu," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin menambahkan kewenangan penindakan oleh TNI nanti sifatnya situasional dengan melihat kasus dan areal. Jika aksi terorisme terjadi di Istana Negara, mau tidak mau TNI harus terlibat.
Namun, bila terorisme terjadi di kampung, maka cukup ditangani oleh kepolisian saja. "Nah nanti tinggal dibagi dan dilihat kasusnya. Lihat arealnya, kalau arealnya itu di Instana Negara maka mau tidak mau TNI terlibat. Karena tugas kepala Negara itu di militer. Tapi kalau terjadinya di kampung ya biarkan polisi saja, dan kalau diperlukan bantuan TNI bisa dilibatkan," kata Supiadin dalam keterangan tertulis yang dikirimkan DPP Partai NasDem ke redaksi detikcom, Rabu (20/7/2016).
(erd/trw)










































