"Sistem pemilu legislatif harus tertutup. Tapi bukan sekedar kucing dalam karung, transparansi calon ke publik bisa sejak setahun sebelumnya. Jadi, meski di bilik memilih PDIP, tapi dia tahu calonnya siapa," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Sistem proporsional tertutup berarti pemilih hanya mencoblos nama partai, tanpa memilih nama caleg. Ini berkebalikan dengan sistem proporsional terbuka yang berlangsung di Pileg 2014 yaitu pemilih juga bisa mencoblos nama caleg yang dia mau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang juga sedang dikaji adalah soal ambang batas atau presidential threshold. Meski Pileg dan Pilpres nantinya akan berlangsung serentak, PDIP ingin agar presidential threshold tidak dihapuskan. Hasil Pileg 2014 bisa menjadi rujukan jumlah kursi tiap parpol.
"Pembangunan koalisi harus terjadi. Koalisi dasarnya visi misi. Bagaimana supaya bisa terbangun koalisi? Capres harus dapat dukungan yang cukup. Kalau itu yang mau dicapai, threshold menjadi perlu," papar anggota Komisi II DPR ini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya sudah merampungkan draf rancangan revisi undang-undang tentang pemilu. Rencananya draf tersebut akan dikirim ke Presiden pekan depan.
"Sekarang sudah selesai draf kami. Mudah-mudahan minggu depan kami serahkan ke Setneg, Setneg yang akan menyerahkan (ke Presiden). Setneg nanti menjadwalkan ratas (rapat terbatas)," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2016) kemarin.
(imk/tor)