Kasus ini bermula saat Bendahara Umum Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggu Sumut di kasus Dana Bansos Pemprov Sumut. Untuk terlepas dari jeratan status tersangka itu, Fuad memberikan kuasa ke OC Kaligis menggugat status tersangka itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gayung pun bersambut. PTUN Medan menganulir status tersangka tersebut. Duduk sebagi ketua majelis Tripeni Irianto Putro dengan hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skandal ini terungkap saat anak buah OC Kaligis yang bernama Yagari Bhastara alias Gary ditangkap KPK di kantor PTUN Medan. Gary berniat memberikan uang 'THR' sekaligus sebagai uang terima kasih. Alhasil, terbongkarlah skandal korupsi dagang perkara itu. Rio dan komplotannya lalu diadili dengan berkas terpisah.
Pada 21 Desember 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Rio. Jaksa KPK tidak terima dan banding. Tapi hukuman penjara Rio tidak berubah tetapi tuntutan pencabutan hak politik dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Patrice Rio Capella berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara tersebut di atas," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/7/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Sutarto, Humuntal Pane, As'adi Alma'ruf dan Sudiro. Majelis menilai pencabutan hak politik ini dijatuhkan agar Rio tidak mengulangi perbuatannya.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 35 jo Pasal 38 KUHP jo Pasal 18 huruf d UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat pada 5 April 2016 lalu. (asp/nrl)











































