Michael Wattimena Akui Usulkan Pembangunan Jalan di Maluku Meski Bukan Dapilnya

Sidang Suap Damayanti

Michael Wattimena Akui Usulkan Pembangunan Jalan di Maluku Meski Bukan Dapilnya

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 20 Jul 2016 15:00 WIB
Michael Wattimena Akui Usulkan Pembangunan Jalan di Maluku Meski Bukan Dapilnya
Foto: Ikhwanul Khabibi/detikcom
Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat, Michael Wattimena, mengakui telah mengusulkan pembangunan proyek jalan di Maluku. Padahal, Maluku bukanlah daerah pemilihan Michael Wattimena.

"Yang saya ingat persis karena daerah kelahiran saya, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku tengah, saya usulkan jalan lingkar Saparua, tidak tertangani dengan baik. Saya usulkan tempat kelahiran saya diprogramkan dalam program APBN," kata Michael saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (20/7/2016).

Politisi Demokrat itu tidak hanya mengusulkan pembangunan jalan, namun juga beberapa proyek infrastruktur lain termasuk jembatan. Total usulan Michael yang disampaikan ke Kementerian PUPR mencapai Rp 52 miliar, hanya untuk wilayah Maluku saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan karena paksaan tapi karena lingkar Saparua itu sudah masuk dalam renstra Kementerian PUPR jadi sudah ada tinggal mendorong selama ini tidak tertangani, sebagai anak negeri lahir di sana kami dorong," jelas Michael.

Jaksa penuntut umum pada KPK kemudian menanyakan kenapa Michael mengusulkan pembangunan proyek infrastruktur di Maluku, padahal daerah pemilihan Michael adalah Papua. Jaksa menanyakan kepada Sekjen DPR, Winantuningtyastiti soal mekanisme pengajuan dana aspirasi. Apakah boleh anggota DPR mengajukan usulan proyek di daerah yang bukan dapilnya.

"Di Pasal 11 (undang-undang yang mengatur tentang anggota DPR), memang mengusulkan dan memperjuangkan dapil, tapi di pasal 12 wajib tanggung jawab secara moral dan politis di daerah pemilihannya," kata Winantuningtyastiti menjelaskan landasan pengajuan dana aspirasi anggota dewan.

Jaksa lalu mencecar Michael kenapa bisa mengajukan usulan proyek meski bukan dapilnya. "Apa anda menerima sesuatu?" tanya jaksa.

"Tidak ada sama sekali," jawab Michael.

Ketua Komisi V, Farry Djemi Francis yang juga dihadirkan sebagai saksi kemudian menjelaskan bahwa anggota dewan diberi hak untuk mengusulkan proyek di semua daerah. Meskipun bukan dapilnya, anggota dewan tetap boleh mengusulkan pembangunan proyek infrastruktur.

"Bisa saja para anggota memberikan usulan. Di Maluku saya ada usulan untuk program sumber daya air bina marga," ujar Farry yang berasal dari Fraksi Gerindra Dapil NTT.

Dalam persidangan kali ini, terungkap pula adanya pertemuan informal antara beberapa pejabat di Kementerian PUPR dengan beberapa pimpinan Komisi V. Pertemuan itu diduga membahas beberapa proyek.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Sekretariat Komisi V Prima Maria. Namun, dua pimpinan Komisi V, Farry Djemi Francis dan Michael Wattimena membantah adanya pertemuan yang disebut jaksa terjadi pada akhir September 2015 itu.

"Pernah dilakukan rapat pimpinan dan kapoksi di ruang sekretariat Komisi V, tapi saya lupa siapa saja yang hadir. Sebanyak satu atau dua kali. Saya gak diikutsertakan, karena saya hanya rapat resmi. Pernah dilakukan rapat informal dengan pimpinan dan Sekjen Kementerian PUPR di ruang rapat Komisi V, saya gak dilibatkan sebagai notulen," tegas Prima.

Aroma kongkalikong pembahasan beberapa proyek infrastruktur mulai tercium setelah KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti ditangkap karena telah menerima uang suap Rp 3,8 miliar untuk pengurusan proyek infrastruktur di Maluku.

Damayanti pun mulai bernyanyi, menyebut bahwa kongkalikong menjadi hal lumrah di Komisi V DPR. Bahkan, Damayanti menyebut sudah ada semacam sistem yang tidak tertulis terkait pembahasan proyek infrastruktur yang dilakukan Komisi V DPR. (kha/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini