Sempat Tertunda karena Penerjemah, Sidang Sabu 97 Kg Dilanjutkan

Sempat Tertunda karena Penerjemah, Sidang Sabu 97 Kg Dilanjutkan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 20 Jul 2016 14:11 WIB
Sempat Tertunda karena Penerjemah, Sidang Sabu 97 Kg Dilanjutkan
Suasana sidang kasus sabu di PN Semarang, Rabu 20 Juli 2016 (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Sidang kasus peredaran narkoba seberat 97 kg yang disita di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, kembali dilanjutkan. Sejumlah sidang yang sempat tertunda karena belum adanya penerjemah bersertifikat dimulai dengan pembacaan dakwaan.

Salah satu sidang di Pengadilan Negeri Semarang tersebut yaitu dengan terdakwa warga Amerika, Kamran Muzaffar Malik alias Philip Russel. Terdakwa membawa kuasa hukum sendiri yaitu Raman Sharma sedangkan jaksa penuntut umum Kejati Jateng, Nur Azizah mendatangkan penerjemah yaitu Yosep Bambang, seorang dosen PNS di Untag Semarang.

Jaksa tidak bisa mendatangkan penerjemah bersertifikat dan sebagai gantinya membawa Yosep. Hakim ketua, Noor Ali menanyakan kepada kuasa hukum dan disepakati Yosep tetap menjadi penerjemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan kemudian dilakukan dengan pembacaan dakwaan secara menyeluruh, kemudian penerjemah bertugas menerjemahkan dakwaan tersebut. Terdakwa Kamran sempat menghentikan penerjemah dan keberatan dengan keterangan dalam dakwaan. Namun hakim memberikan pengertian agar keberatan bisa diajukan pada waktunya nanti.

"Coba disampaikan ke dia, agar mendengarkan terlebih dahulu," imbau Noor Ali.

Total ada delapan terdakwa dalam perkara tersebut yang disidang di hari yang sama. Selain Kamran, tujuh terdakwa lainnya yaitu Muhamad Riaz alias Mr. Khan warga negara Pakistan, Faiq Akhtar warga negara Pakistan, dan lima warga negara Indonesia Didi Trisno, Tomi Agung Pratomo Priambodo, Julian Citra Kurniawan, Peni Suprapti, Restyadi Sayoko.

Foto: Angling AP/detikcom

Pada pekan lalu, sidang terdakwa Muhamad Riaz dan Kamran tertunda karena belum adanya penerjemah bersertifikat dan juga kuasa hukum.

Diketahui para terdakwa terkait dengan dibongkarnya sindikat sabu internasional pada 27 Januari lalu di gudang CV Jeparaya Int di Dukuh Sorogenen, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Jawa Tengah.

BNN, Polri, International Law Enforcement Agency, dan Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY kemudian melakukan penangkapan di Jepara, Semarang, dan Jakarta. Terdakwa Kamran sendiri ditangkap di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta. (alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads