Hal tersebut ditanyakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016), saat Marlon bersaksi untuk terdakwa Jessica.
"Adakah secara khusus terdakwa ketika memesan menu tersebut bisik-bisik atau memberikan pesan-pesan khusus? Kalau bukan kepada Anda mungkin kepada yang lain?" tanya majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marlon juga ditanya majelis hakim apakah saat ia mengantar cocktail ke meja Jessica dan sudah ada Vietnamese iced coffee (VIC) di meja tersebut, VIC telah berubah warna.
"Warnanya apakah ada kekuningan seperti kunyit?" tanya hakim.
"Warnanya masih standar. Susu di bawah, kopi di tengah, es batu sudah mencair di atas. Sudah watering, gelas sudah berembun," jelas Marlon.
Sesaat sebelumnya, diputar CCTV kamera nomor 3 saat Jessica memesan cocktail ke bartender dan Marlon mencatatnya. Setelah itu Jessica pergi ke kasir untuk closed bill. (rna/slh)











































